Korban: Ayah dan Kakak Ipar Yang Gauli Saya

DL/06072019/Liwa
--- Terbukanya kasus kebejatan ayah kandung terhadap anaknya di kecamatan Belalau, ternyata bukan satu-satunya kasus amoral.
Sebelumnya, kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya juga terjadi di Lambar. Tersangkanya adalah Supran, warga Kecamatan Batuketulis, Lambar. Pria berusia 54 tahun ini diduga tega menggauli anak kandungnya sendiri MW (13).
Tidak hanya Supran, MW ternyata pernah juga menjadi korban nafsu bejat Jakridin (50), yang terhitung masih kakak iparnya.
Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan SM, warga Kecamatan Kebuntebu, Lambar ke Polsek Sekincau, Senin 13 Mei 2019.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan, kejadian tersebut terbongkar berawal dari cerita MW kepada SR. Kala itu, Rabu 1 Mei 2019, SM dan keluarga sedang mengobrol duduk di depan rumah. Kemudian, SR, kerabat SM menceritakan kepada isteri pelapor bahwa MW pernah bercerita dengannya perihal persetubuhan yang dilakukan kakak ipar korban bernama Jakridin.
Mendengar informasi tersebut, Minggu 12Mei 2019, SM dan keluarga bertemu dengan MW dan menanyakan kebenaran berita yang disampaikan SR.
”MW membenarkan kejadian tersebut, dan ternyata bukan Jakridin saja yang menyetubuhinya, ayah kandungnya Supran juga pernah melakukan hal yang sama,” jelas Suharjono.
Mendengar pengakuan MW, SM dan keluarga lantas membawa MW ke salah seorang bidan yang ada di Keamatan Waytenong. Setelah diperiksa, diketahu keperawanan MW memang sudah terenggut. Parahnya lagi, pemerkosaan yang dialami MW diketahui sudah terjadi berulang-ulang.
Akhirnya, SM dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekincau. ”Berdasar laporan tersebut, kedua tersangka langsung kami amankan, berikut sejumlah barang bukti,” katanya.
Suharjono mengatakan, kedua tersangka diancam Pasal 81, ayat 2 dan 3 UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
”Supran dan Jakridin kami amankan di rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Anton)
Comments